Hendrar Prihadi Diklarifikasi KPK Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

 

Jakarta - Mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di pemkot Semarang.

"Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di pemkot Semarang," kata Hendrar kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"Kurang lebih begitu, iya (berkaitan perkara di Pemkot Semarang)," tambahnya.

Hendrar mengaku dimintai klarifikasi oleh KPK dengan kapasitas sebagai saksi terkait sejumlah hal. Namun dia lupa ada berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik KPK.

"(Ditanya soal) Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota," sebutnya.

4 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel