Viral Penumpang Ngamuk Minta Keberangkatan KA Dipercepat, Ini Kata KAI
Friday, November 29, 2024
Jakarta - Video seorang penumpang wanita marah-marah ke petugas kereta api (KA) viral di media sosial (medsos). Pihak KAI memberi penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan KAI dari laporan pihak UPT Stasiun Rangkasbitung, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 16.00 WIB. Penumpang tersebut menghampiri seorang petugas yang berada di pembatas boarding.
"Awalnya petugas bertanya kepada penumpang tersebut atas keluhan yang dialaminya. Penumpang tersebut langsung menjelaskan bahwa dia tidak kebagian tiket KA 312 (keberangkatan 16.45 WIB) yang memang sudah terjual habis, dengan nada tinggi sambil memvideokan petugas yang berdinas saat itu," demikian keterangan yang diterima detikcom, Jumat (29/11/2024).
Video peristiwa tersebut diunggah penumpang melalui akun medsos TikToknya. Video itu kemudian viral dan diunggah akun medsos di beberapa platform.
Kepada petugas, penumpang tersebut mengaku orang tuanya meninggal dunia. Kemudian petugas di stasiun membantu penumpang itu dengan memesankan tiket KA lokal 306 keberangkatan pukul 18.55 WIB menggunakan aplikasi Access by KAI milik petugas loket.
"Namun penumpang tersebut tetap bersikukuh ingin naik KA lokal keberangkatan 16.45 WIB dengan menggunakan tiket KA lokal keberangkatan 18.55 WIB," ucapnya.
Petugas melarang penumpang naik KA yang akan berangkat dan menyarankan menumpangi KA sesuai jadwal keberangkatan yang tertera di tiket yang dimilikinya. Petugas lalu meminta bukti kepada penumpang tersebut untuk dicarikan solusi.
"Petugas pun meminta kepada penumpang tersebut agar menunjukkan bukti terkait musibah yang dialami, tetapi penumpang tersebut tidak dapat menunjukkannya," ucapnya.
Selanjutnya, petugas menyerahkan penumpang tersebut kepada wakil kepala stasiun untuk membantu agar penumpang tersebut bisa naik KA 312. Namun penumpang itu tak menunjukkan bukti atas alasannya ingin cepat diberangkatkan menggunakan KA 312.
"Saat dirundingkan dengan Wakil Kepala Stasiun yang ingin membantu agar supaya bisa naik, dengan syarat menunjukkan bukti musibah yang dialaminya (orang tua meninggal), penumpang tersebut tetap tidak dapat menunjukkan bukti yang di maksud. Kemudian langsung bergegas pergi ke luar stasiun sambil menggerutu," katanya.
Penjelasan KCI
Public Relations Manager KAI Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, menegaskan soal aturan menggunakan layanan KA. Dia mengatakan aturan tersebut berlaku bagi semua penumpang.
"Aturan yang berlaku bahwa yang berhak naik kereta adalah penumpang memiliki tiket, tiket tersebut sesuai dengan nama, tanggal, jam dan stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan," kata Leza dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan pemerintah, kapasitas angkut commuter line dengan jarak lebih dari 100 km adalah 120%, yang mana 100% dengan tempat duduk dan 20% tanpa tempat duduk. Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km adalah 150% yakni 100% dengan tempat duduk, 50% tanpa tempat duduk.
"Kebijakan lain akan diambil apabila ada urgensinya dan dapat dibuktikan secara fakta," ungkap Leza
Sumber : detik