Respons BRI soal Prabowo Mau Hapus Utang Rp10 T Milik 1 Juta UMKM
Thursday, November 7, 2024
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang 1 juta Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) senilai Rp10 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah menghapus utang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11).
Dengan adanya kebijakan penghapusan utang, sambung Supari, maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), kini bisa memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya.
Di samping itu, kebijakan ini katanya juga diharapkan dapat menguntungkan pelaku UMKM yang dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.
"BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan," tutupnya.
Prabowo akan menghapus utang 1 juta UMKM bernilai Rp10 triliun.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan nilai utang yang akan dihapus tersebut tembus Rp10 triliun. Utang berasal dari 1 juta pelaku UMKM.
Ia mengatakan dana penghapusan itu tak akan diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Namun, Maman menegaskan penghapusan tak akan diberlakukan untuk semua UMKM. Kebijakan ini hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," kata dia.
Sumber : CNN