Prabowo Nggak Main-Main Soal Swasembada Pangan, Turun Tangan Atur Ini
Thursday, November 28, 2024
Jakarta - Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangan akan ditarik ke pusat, c.q. Kementan," kata Zulhas saat Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Menurut Zulhas, langkah ini diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan.
"Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif," ujarnya.
Adapun langkah tersebut dilakukan pemerintah, katanya, untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.
"Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai," tegasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan, jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53% dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.
"Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat," kata Amran, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (28/11/2024).
Amran menjelaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh.
"Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai," katanya.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan. Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien.
"Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan," pungkasnya.
Sumber : CNBC