Wanita Tewas di Semarang Ternyata Pegawai Bank, Dibunuh Pacar gegara Cemburu
Tuesday, October 22, 2024
Semarang - Wanita yang tewas dengan 15 tusukan di kamar kosnya di wilayah Peterongan, Semarang, ternyata dibunuh oleh pacarnya. Pelaku bernama Muhammad Adhi Nugroho itu mengaku membunuh lantaran cemburu.
Adhi menyebut pacarnya itu merupakan pegawai alih daya yang bertugas di bagian call center salah satu bank swasta. Dia sendiri bekerja sebagai sekuriti di sebuah klinik kecantikan.
"Saya sekuriti di klinik kecantikan. Dia (korban) call center untuk bank (menyebut nama bank swasta). Kenalnya lewat aplikasi dating," kata Adhi saat dihadirkan di lobi Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Pengakuan Sadis Adhi Bunuh Pacar di Peterongan: Puas, Setelah Itu Menyesal
Menurut Adhi, selama mereka berpacaran, korban beberapa kali pergi atau diantar teman laki-lakinya. Hal itu membuat cemburu, namun korban tidak mau dikekang. Dia makin cemburu setelah tahu status media sosial korban tidak bisa dilihat oleh pelaku lewat akunnya.
"Iya cemburu. Saya pernah tanya ke dia, tapi katanya 'jangan terlalu kekang aku, aku butuh relasi teman cowok dan cewek," ujarnya.
Pada Kamis (17/10) malam, pelaku membuntuti korban yang diantar oleh laki-laki saat pulang kerja. Kemudian setelah laki-laki itu pergi dari kos di daerah Peterongan Timur tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, pelaku naik pagar dan langsung menuju balkon lantai dua dan menuju kamar korban.
"Saya ketuk, dia tanya siapa, saya tidak jawab. Dia terus matikan lampu dan buka pintu, saya tusuk perutnya," kata Adhi.
Korban meninggal dengan 15 tusukan yang menyebabkan sejumlah organ dalam terluka. Pelaku sempat kabur ke Jakarta dan pagi tadi dia ditangkap polisi gabungan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang saat datang ke rumah kakaknya di wilayah Banyumanik Semarang.
Sementara itu pemilik kos, Faisal mengatakan korban sudah empat tahun ngekos. Tidak pernah terjadi keributan di kos khusus putri itu.
"Sudah empat tahun di sini, kerjanya call center gitu. Belum pernah ada ribut-ribut juga sebelumnya," kata Faisal.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman pidana 20 tahun hingga hukuman mati.
Sumber : detik