Subsidi BBM Diubah Jadi BLT di Tangan Prabowo, Tarifnya Ditinjau

 

Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan program pengubahan subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi bantuan langsung tunai (BLT). 

Kebijakan ini akan ditetapkan pemerintahan baru yang akan dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sementara itu, untuk pemerintahan saat ini masih fokus untuk melakukan peninjuan ulang pengubahan tarif subsidi energi, baik itu berupa BBM ataupun subsidi listrik, sesuai dengan harga pasaran dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu kan nanti program pemerintahan baru. Kita kan sekarang baru mereview yang subsidi kompensasi kita untuk energi kan memang besar. Ada beberapa hal yang nanti akan pasti harus segera dipertimbangkan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Jakarta, dikutip Selasa (1/10/2024).

Tinjauan ini mencakup tarif yang disubsidi pemerintah. Untuk peninjauan tarif itu, Susiwijono menilai harusnya ada perubahan karena sebetulnya kini antara tarif yang ditetapkan pemerintah dengan harga pasaran sudah terlampau jauh, sehingga membebani APBN dari sisi kompensasi dan subsidi energi.

"Itu kan memang sudah harus mulai masuk ke tarif keekonomian kan harusnya, karena memang kalau tanpa itu nanti akan besar kompensasi dan subsidi-nya. Dan itu kan beban anggaran kita, sementara postur anggaran kita tahun depan kan harus menjalankan banyak program baru," ucap Susiwijono.

Sementara itu, untuk BBM, ia tekankan kebijakan masih konsisten untuk mengupayakan supaya tepat sasaran. Meskipun, seluruh tarif subsidi energi seharusnya ditinjau untuk disesuaikan setiap kuartal dalam satu tahun berjalan.

"Dan memang harus ada tarif adjustment itu amanatnya regulasi memang setiap kuartal itu sebenarnya ditinjau terus. Dari Pak Menteri ESDM kirim surat ke Pak Menko untuk kita rapatkan, terus kita ajukan ke Pak Presiden, yang kemarin juga begitu," ungkapnya.

"Bahkan rekomendasi dari BPK pun juga meminta supaya dilakukan proses lah adjustment menuju ke tarif keekonomian. Karena cukup besar kan subsidi kompensasinya," tegas Susiwijono.

Meski begitu, khusus untuk tarif listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024. Ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro Triwulan IV Tahun 2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman, Senin (30/9/2024).

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel