Heboh Uang Ganti Rugi Tol ke Mat Solar Belum Cair, Ini Kata Jasa Marga
Tuesday, October 8, 2024
Jakarta - Permasalahan ganti rugi tanah milik Nasrullah alias Mat Solar atau Bang Bajuri belum terselesaikan. Hal ini sempat diungkit oleh Rieke Diah Pitaloka saat menjenguk Mat Solar yang tengah sakit.
"Kirain udah beres urusan tanah #BangJuri yang dipake negara buat jalan Tol Cinere-Serpong. Masalahnya ntu jalan tol udah operasi, kenape tanah Bang Juri belom lunas dari 2019. Gimana besty kita bantu tagihin yuk kasih pendapat kalian di kolom komentar. Jangan lupa share juga yak," ungkap Rieke Diah Pitaloka dikutip dari akun instagram miliknya, Selasa (8/10/2024).
Merespons hal tersebut, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) akhirnya buka suara. CSJ adalah operator Tol Serpong-Cinere.
"Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pembebasan tanah Jalan Tol Serpong - Cinere yang disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka melalui akun Instagram @riekediahp pada tanggal 5 Oktober 2024, atas unggahan tersebut kami sampaikan bahwa pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama H. Nasrullah (Bajuri) seluas 1.313m2 terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang ungkap Direktur Utama PT Cinere Serpong Jaya Mirza Nurul Handayani dalam keterangannya.
Mirza menjelaskan terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris.
Suasana tol Serpong Balaraja (Serbaraja) Seksi 1B (Simpang Susun CBD - Simpang Susun Legok) yang beroperasi fungsional sepanjang 5,15 Km ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antara pusat ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang dan mempersingkat waktu tempuh dari dan menuju Jakarta.
Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol Serpong - Cinere terus berkomunikasi aktif dengan Pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan Bidang Tanah dimaksud.
"Kami tetap akan lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan proses pembebasan tanah tersebut, seraya memantau keputusan dari Instansi terkait," sebut Mirza.
Sumber : CNBC