Hakim ke Sandra Dewi: Anda Masih Ngangsur Tanah Ini Gimana?

 

Jakarta - Istri pengusaha Harvey Moeis, Sandra Dewi, menjelaskan soal pembelian lahan di Pertama Regency. Sandra Dewi mengatakan lahan itu dibeli untuk orang tuanya dengan uang sendiri, bukan milik Harvey.

Sandra Dewi bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra mengaku membeli lahan di Permata Regency untuk masa tua orang tuanya.

"Saudara masih ngangsur ini tanah di Blok J dan 57 ini gimana?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.

"Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency bersama adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kavling ini, kemudian saya ikutan membeli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami," jawab Sandra.

Sandra mengatakan uang yang digunakan untuk membeli lahan itu sempat dipinjamkan ke teman suaminya, Harvey. Namun, dia menegaskan uang itu milik sendiri dan menjadi haknya.

"Dan uang yang saya pakai adalah uang yang saya pinjamkan kepada teman suami saya, dan saya minta dikembalikan uang itu karena saya ingin memakai uang itu untuk membelikan kavling kepada orang tua saya, jadi, saya memberikan pinjaman bukan sumbangan. Jadi, ketika teman suami saya mengembalikan uang itu berarti uang itu adalah hak saya," kata Sandra Dewi.

Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebutkan sebagian duit korupsi Harvey Moes mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel