Bawaslu: Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan asal Tak Difasilitasi Negara

 

Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa masyarakat boleh mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada 2024. Namun, Bagja mengingatkan kampanye tersebut tidak boleh difasilitasi oleh negara.

"Mengkampanyekan kolom/kotak kosong dalam Pemilihan 2024 dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara," kata Bagja dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Bagja meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan dengan satu paslon tunggal melawan kotak kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye. 

Bagja menilai fenomena pasangan calon melawan kotak kosong, membuat masyarakat memiliki dua pilihan.

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," ujarnya.

Bagja mengatakan fenomena kotak kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikkan. Menurutnya, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Selain itu, kata Bagja, fenomena pemilihan yang diikuti satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Bagja pun meminta pengawas pemilu di daerah yang terdapat pasangan tunggal untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," tuturnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel