Barang Bukti OTT Kalsel: Kardus Kuning 'Paman Birin' Berisi Rp800 Juta

 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Total tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dari tersangka Ahmad yang berperan sebagai pengepul uang, diamankan enam barang bukti. Salah satunya adalah sebuah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta. Paman Birin adalah sapaan akrab Sahbirin.

Barang bukti lainnya yakni sebuah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, sebuah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, sebuah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar,

"Satu buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi uang Rp1,2 miliar. Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta," kata Ghufron, Selasa (8/10).

Dari tersangka Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, diamankan sebuah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 miliar, sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian sebuah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350 juta, 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan "Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.

Dari tersangka swasta Sugeng Wahyudi diamankan selembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan "setoran tunai Rp600 juta".

Lalu dari tersangka Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean diamankan sebuah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, sebuah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 miliar dan sebuah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236 juta.

Ghufron mengatakan kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng dan Andi terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel," katanya.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel