Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta Ternyata untuk Judi Online

 

Tangerang - Pria inisial RA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya sendiri kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang. RA mengaku sampai hati menjual darah daginya sendiri demi bermain judi online.

"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/10/2024).

Perbuatan RA tentu tak patut ditiru. Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu.

"Seminggu habis duitnya," ucapnya.

RA menjual anaknya itu kepada pasutri HK (32) dan MON (30) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjual anaknya senilai Rp 15 juta dengan dalih kesulitan ekonomi.

"Pengakuannya karena kesulitan ekonomi," katanya.

RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD. Diam-diam, dia menjual bayi kepada HK dan MON di saat istri sibuk mencari nafkah di Kalimantan.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka HK dan MON yang telah membeli bayi tersebut.

Alasan Pasutri Beli Bayi

Pasangan suami istri itu, HK (32) dan MON (30) turut ditangkap polisi. Keduanya mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (5/10).

MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.

Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.

"Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.

"Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," lanjut Kanitero.

RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel