Vadel Badjideh Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda, Ini Kata Polisi

 

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor terkait laporan Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM (16). 

Namun Vadel Badjideh absen dan meminta pemeriksaan hari ini ditunda.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi terkait absennya Vadel Badjideh hari ini. Namun pihak kepolisian mempersilakan apabila Vadel Badjideh meminta pemeriksaan ditunda.

"Kan 14.00 WIB (jadwal pemeriksaan). Tapi kalau memang hari ini ada penundaan, tapi penyidik itu tetap menunggu. Jam 14.00 WIB itu jadwalnya. Kalau misal ada penundaan, silakan. Belum ada konfirmasi," kata Nurma kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Vadel Badjideh Absen Pemeriksaan

Sementara itu, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pekan depan. Razman belum membeberkan alasan penundaan tersebut.

"Ditunda ke Jumat depan tanggal 4 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB. (Surat pemberitahuan penundaan) kemarin siang sudah diantar tim saya," kata Razman.

Razman membantah absennya Vadel Badjideh dalam pemeriksaan hari ini untuk menghindari proses hukum terkait kasus yang dilaporkan Nikita. Dia mengaku pihaknya tengah menyiapkan barang bukti terkait tudingan yang dilayangkan Nikita kepada kliennya.

"Jawabannya tidak (menghindari proses hukum). Karena tim hukum yang saya pimpin juga sedang mengumpulkan barang bukti terkait pasal yang dilaporkan," tuturnya.

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel