Polisi Ungkap Dalih Massa Aksi Bubarkan Paksa Diskusi di Kemang

 

Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka pembubaran paksa diskusi di salah satu hotel di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Djati menyebutkan pihaknya melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar di depan hotel. Saat itu, aksi sempat memanas hingga terjadi saling dorong.

"Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong mendorong, mereka akan masuk ke dalam gedung. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," jelasnya.

Djati menyebutkan sempat terjadi negosiasi antara massa dan penyelenggara diskusi. Namun ada 10-15 orang yang tiba-tiba masuk melalui pintu belakang hotel dan melakukan pembubaran paksa diskusi.

"Tiba-tiba, dari belakang gedung hotel sekitar 10-15 orang, merangsek masuk dari pintu belakang menuju ruang diskusi. Jadi pada saat itu anggota kami masih terfokus di depan hotel melaksanakan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa. Tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung," ujarnya.

Djati menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menindak tegas para pelaku terlibat.

"Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan," kata dia.

"Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin," imbuhnya.

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua orang sekuriti dilaporkan terluka imbas kejadian tersebut.

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Lima pelaku pembubaran paksa diskusi diamankan, dan dua di antaranya FEK dan GW sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Sumber : detik 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel