Penyiram Air Keras ke Pasutri di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara

 

Jakarta - Pria berinisial JJS alias A (18) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras ke pasutri di Jakbar. Atas perbuatannya, pelaku terancam 5 tahun penjara.

"Saudara JJS alias A kami lakukan penahanan. Ancaman dari (pasal) 351 ayat 2 KUHP adalah hukuman penjara selama lima tahun," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan pelaku ditangkap di salah satu kafe di Jakarta Barat. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 gayung warna merah, 1 unit sepeda motor bernomor polisi B-6233-VVX, 2 unit telepon genggam, 1 buah topi, serta rekaman CCTV di TKP.

"Barang bukti yang sudah disita adalah gayung warna jingga, kemudian 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone, 1 buah topi bertuliskan MARINEA, kemudian rekaman CCTV di TKP," kata dia.

Pelaku tega menyiram air keras ke korban lantaran sakit hati. Pelaku, kata polisi, sakit hati dengan ucapan korban karena sering dimarahi.

"Untuk modusnya adalah pelaku sakit hati dengan korban karena di tempat kerja pelaku selalu dimarahin korban. Korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan, sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku. Sehingga pelaku melakukan tindakan atau mencederai korban dengan menyiramkan air keras," pungkasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel