Karyawan Teriak Minta Panamtex Tidak Dipailitkan, Masih Ingin Bekerja
Thursday, September 26, 2024
Jakarta - Karyawan PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) melakukan perlawanan pada putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.
Keputusan Pailit tersebut membuat 510 karyawan di dalamnya terancam tidak bisa lagi bekerja.
Padahal, karyawan menyatakan masih ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka pun sudah malakukan aksi unjuk rasa.
"Kebanyakan pekerja disini ya hanya mengandalkan bekerja dari pabrik, kalau tidak ada ini ya mau kemana lagi kita, bingung juga makanya kita dukung upaya perusahaan yang melawan dengan kasasi," ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabi'in kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2024).
Manajemen Panamtex sudah mengajukan kasasi sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan PN Semarang. Kasasi tersebut diajukan pada 17 September atau 5 hari setelah keputusan pailit di 12 September 2024 lalu. Pasalnya saat ini karyawan terancam tidak bisa lagi bekerja.
"Kalau kaya gini namanya mau membunuh ratusan karyawan, total pekerja Panamtex ada 510 orang, semuanya terancam tidak bisa bekerja jika perusahaan pailit," imbuhnya.
Perwakilan manajemen Panamtex Lutfi menyatakan bahwa selama proses pailit berlangsung maka aktivitas perusahaan banyak yang terhenti, termasuk dalam pembayaran kepada para vendor, pihak ketiga maupun karyawan.
"Prosesnya biasanya dua bulan, selama proses berlangsung ya rekeningnya keblokir, makanya semua jadi kacau, padahal pabrik beroperasional dengan baik aja lancar ko.
Termasuk gaji karyawan sementara kehold dulu, kita ngga bisa lakukan transaksi apapun karena rekening PT Panamtex terblokir. Lalu lintas transaksi ngga bisa sama sekali," kata Lutfi.
Dari sisi kuasa hukum pemohon atau pihak mantan karyawan yakni Harir menjelaskan alasan melakukan upaya pailit, yakni tidak adanya kemauan dari perusahaan untuk membayar pesangon tersebut sejak beberapa tahun silam.
"Ada hak pekerja atau pesangon belum terbayarkan. sebenernya Panamtex ga mau bayar semenjak ada putusan PHI tahun 2016, jadi di 2016 putusan PHI sudah dimenangkan buruh dan sudah diajukan eksekusi beberapa kali, tapi tetep aja Panamtex ngga mau bayar," kata Harir.
Sumber : detik