Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA

 

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan kelompok masyarakat manapun.

Arahan tersebut disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, pada Sabtu (28/9).

"Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan, yang sebelumnya dan seterusnya, kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/9).

Truno mengatakan pihaknya juga turut mengecam keras aksi pembubaran paksa yang dilakukan sejumlah pihak tersebut. Ia mengaku kepolisian telah melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan juga menetapkan tersangka.

"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," tuturnya.

Lebih jauh, Truno juga mengimbau seluruh masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta menjunjung tinggi perilaku toleransi antar warga negara.

"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujarnya.

FTA sebelumnya menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9). Diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan sejumlah tokoh lain itu tiba-tiba didatangi masa. Bahkan sekelompok orang telah hadir di lokasi dan melakukan orasi di depan hotel sebelum acara dimulai.

Polda Metro Jaya pun telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi FTA itu. Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengrusakan.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel