Kaesang Rapat di Kantor PSI Sore Ini Usai Diisukan 'Menghilang'

 

Jakarta - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep hadir di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sore ini setelah diisukan 'menghilang'. Kaesang datang dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna biru.

Di kantor DPP PSI, Rabu (4/9/2024), Kaesang tiba pada pukul 15.21 WIB. Kaesang datang dikawal tim pengamanan Paspampres.

Kaesang tidak banyak bicara saat ditanya wartawan. Kaesang hanya mengatakan hendak rapat terlebih dulu di kantor DPP PSI.

"Rapat dulu, rapat dulu," kata Kaesang.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni sebelumnya buka suara terkait kabar Kaesang yang diduga 'menghilang' usai polemik penggunaan fasilitas jet pribadi. Raja Juli mengatakan Kaesang telah berada di Jakarta.

"Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024, pagi hari. Siangnya setelah salat Zuhur, Mas Kaesang langsung bergabung di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim No 194, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Kaesang menjadi sorotan setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi. Kini warganet ramai menyebut Kaesang 'menghilang' setelah polemik jet pribadi mencuat.

Isu itu merujuk karena masih bungkamnya Kaesang terkait isu penggunaan jet pribadi. Akun media sosial Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, juga terakhir kali membuat unggahan pada 17 Agustus silam. Warganet lalu banyak yang mengaitkan 'menghilangnya' Kaesang itu dengan KPK.

"Untuk mengetahui keberadaan seseorang itu tentunya secara undang-undang, apabila kita mau tahu posisi segala macam, kan harus ada dasar ya. Menggunakan alat-alat teknologi itu harus ada dasar. Dalam hal ini mungkin surat perintah penyelidikan atau penyidikan dan sampai dengan saat ini belum ada," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

KPK juga telah menerima laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Tessa menyebut laporan itu masih dalam penelaahan.

"Jadi di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," katanya.

Sumber : detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel