Jejak Hendra 32 Bos Pencucian Uang Narkoba Rp 2,1 T Merusuh di Lapas

 

Jakarta - Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang narkoba senilai Rp 2,1 triliun yang dikendalikan oleh Andi bin Arif alias Hendra Sabarudin (HS) alias Hendra 32. Hendra adalah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

Lantas, siapakah sosok Hendra 32 ini? Bagaimana sepak terjangnya dalam kasus narkoba?

Dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 September 2024 lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyinggung bahwa Hendra 32 merupakan narapidana yang kerap bikin onar di Lapas Tarakan. Kasus Hendra 32 ini sendiri terbongkar atas kerja sama Bareskrim Polri dengan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan informasi dari Ditjen Pas Kemenkumham pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang adanya seorang Narapidana yang sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II-A atas nama A bin A alias H 32 alias H S," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jaksel, Rabu, 18 September 2024.

Berangkat dari informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data atas terpidana dimaksud untuk dilakukan pendalaman dengan bekerja sama (join investigation) dengan pihak terkait seperti PPATK, Ditjen Pas dan BNN.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," imbuhnya.

Setelah serangkaian upaya penyelidikan tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan laporan polisi model A pada 3 Mei 2024. Polisi menyidik Hendra 32 dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

7 Ton Sabu

Hendra 32 telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," katanya.

Hendra 32 telah ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

Selama menjalani masa hukuman, HS ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Dari situ, total perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel