Ditangkap Densus 88, Ini Peran 7 Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus

 

Jakarta - Polisi menangkap tujuh pelaku pengancaman kegiatan Paus Fransiskus selama berkunjung ke Indonesia. Para pelaku melontarkan kalimat ancaman di media sosial berupa provokasi serangan, ancaman membakar gereja, hingga pengeboman.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan tujuh pelaku itu berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 2-5 September 2024 di wilayah yang berbeda.

"Densus 88 telah melakukan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku, yang tersebar di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan di Jawa Barat. Yang melakukan provokasi dan ancaman yang berupa berisi propaganda ataupun ancaman teror melalui media sosial terhadap kedatangan Paus ke Jakarta," kata Kombes Aswin Siregar di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Aswin mengatakan pihaknya masih mendalami motif hingga latar belakang para pelaku melontarkan ancaman tersebut. Dia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya pencegahan dini.

"Saya tau beberapa rekan media akan menanyakan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan, apakah pelaku ini ada yang menyuruh melakukan, atau anggota kelompok teror mana, sampai hari ini petugas-petugas atau penyidik di Densus masih mendalami karena ini aktivitasnya sebagian besar dilakukan di media sosial. Jadi sifatmya memang memancing kegaduhan di internet atau di dunia maya, di medsos dulu. Jadi kita lakukan pencegahan, di awal sebagaimana amanat di Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang penanganan atau penanggulangan terorisme yang memberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin, seawal mungkin," tuturnya.

Dia mengatakan ada logo ISIS yang ditemukan saat penangkapan pelaku. Kemudian ada juga kalimat propaganda hingga bendera ISIS.

"Jadi ada di antaranya yang kami temukan, barang-barang yang bersangkutan terkait dengan propaganda saja. Seperti penggunaan logo-logo, foto-foto, kemudian kata-kata, bahan-bahan yang lain ini seperti yang saya sampaikan tadi. Kami ini baru sangat dini dan Bapak Paus baru saja meninggalkan Indonesia, Jakarta. Jadi fokus kami terhadap keamanan, situasi pada saat kunjungan itu lebih fokus, kami akan lanjutkan sekarang penyelidikan dan penyidikan," kata Aswin.

"Logo ISIS misalnya, kemudian logo-logo, saya kira kita merujuk kepada tanda-tanda tertentu yang biasa digunakan oleh kelompok teror salah satunya misalnya bendera-bendera itu ya," tambahnya.

Aswin mengatakan proses penegakan hukum pada tujuh pelaku itu dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Densus 88. Proses hukum terhadap DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88, sementara HFP, LB, dan ER dilakukan Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88.

Kemudian, proses hukum terhadap HS dilakukan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88. Lalu, proses hukum terhadap RS dilakukan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88.

Berikut detail peran dan ancaman yang dilontarkan 7 pelaku tersebut hingga ditangkap Densus 88:


1. HFP ditangkap di Bogor, Jawa Barat
Keterlibatan:
a. Menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.
b. Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

2. LB ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Keterlibatan:
Mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar di salah satu akun media sosial Instagram yang memberitakan perihal kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta

3. DF ditangkap di Rawalumbu, Bekasi
Keterlibatan:
Menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

4. FA ditangkap di Bekasi Timur, Kota Bekasi
Keterlibatan:
Menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

5. HS ditangkap di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Keterlibatan:
Menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun YouTube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai berikut: Saya akan bom Paus..saya terorist...hati-hati saja...tunggu kabar yeee.

6. ER ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi
Keterlibatan:
a. ER yang menggunakan akun Abu Mustaqim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni: ...BBBOOOMMM...!!! sebagai tanggapan atas khotbah Paus Fransiskus yang akan khotbah di Masjid Istiqlal
b. Berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.

7. RS ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
Keterlibatan:
Melakukan provokasi di media sosial TikTok pada tanggal 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus Fransiskus sebagai berikut: 'gw dah di istana mau nembak si Paus'.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel