Anggaran Kemenkeu Tembus Rp 53 Triliun, Pajak Kantongi Jatah Terbesar
Monday, September 9, 2024
Jakarta - Komisi XI DPR RI telah menyepakati usulan anggaran untuk Kementerian Keuangan pada 2025 sebesar Rp 53,19 triliun. Terdiri dari anggaran untuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan senilai Rp 10,37 triliun, dan Kementerian Keuangan sendiri Rp 42,81 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran khusus untuk Kementerian Keuangan sendiri yang senilai Rp 42,18 triliun itu akan dikucurkan untuk lima program, yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko, serta dukungan manajemen.
"Jadi untuk Kemenkeu yang Rp 42,8 triliun itu untuk empat program plus satu dukungan manajemen," kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Adapun rincian anggaran untuk kebijakan fiskal senilai Rp 59,19 miliar, pengelolaan penerimaan negara Rp 2,38 triliun, pengelolaan belanja negara Rp 45,45 miliar, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko Rp 238,13 miliar, dan dukungan manajemen Rp 40,08 triliun.
"Untuk dukungan manajemen besar sekali memang Rp 40,08 triliun, yang mana merupakan atribusi dan merupakan dukungan manajemen untuk mendukung seluruh fungsi dari Kemenkeu," tegas Sri Mulyani.
Dalam dokumen kesepakatan anggaran Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, juga terungkap bahwa rincian pengalokasian anggaran Kemenkeu 2025 untuk berbagai direktorat jenderalnya, beserta tuju BLU yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Untuk Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) mendapatkan jatah senilai Rp 78,4 miliar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp 6,9 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,51 triliun, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 78,38 miliar, serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 81,05 miliar.
Sementara itu, untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) disatukan dengan BLU LMAN senilai Rp 838,15 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) disatukan dengan BLU LDKPI Rp 121,93 miliar, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BLU BPDPKS, dan BLU BPDLH Rp 7,70 triliun.
Adapun Sekretariat Jenderal dan BLU LPDP anggaran kesepakatannya disatukan menjadi sebesar Rp 33,16 triliun, dan BPPK serta BLU Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN RP 553,69 miliar, sedangkan Inspektorat Jenderal mendapatkan pagu anggaran Rp 67,16 miliar, dan Lembaga Nasional Single Window Rp 86,55 miliar.
Sri Mulyani sendiri sebetulnya secara rinci mengungkapkan pengalokasian anggaran untuk tujuh BLU Kemenkeu. Di antaranya LPDP Rp 3,93 triliun, BPDPKS Rp 6,06 triliun, BPDLH Rp 69,6 miliar, LDKPI Rp 43,1 miliar, PKN STAN Rp 15,02 miliar, LMAN Rp 163,47 miliar, dan PIP Rp 95,64 miliar.
Sumber : CNBC