Warga Boleh Kampanye 'Kotak Kosong' di Pilkada 2024? Ini Kata Ketua KPU

 

Jakarta - Isu akan adanya pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada 2024 mulai bermunculan. Lalu, apa kampanye mengenai kotak kosong itu dilarang dalam proses pemilu?. 

Ketua KPU Mochamad Afifudin mengatakan pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam pemilu. KPU juga tidak bisa melarang jika ada pihak yang mendukung adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

"Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja," kata Afifudin di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Afifudin mengatakan fokus KPU ialah menjaga tiap orang yang mempunyai hak memilih bisa menggunakan haknya tersebut di Pilkada 2024. KPU, kata Afifudin, berharap isu kotak kosong tidak lantas menggembosi kesempatan warga yang ingin adanya lebih dari satu paslon dalam sebuah pemilihan kepala daerah.

"Yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," katanya.

Afifudin mengaku enggan bicara lebih jauh terkait peluang adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024. KPU saat ini masih menunggu pendaftaran paslon yang akan digelar akhir bulan ini rampung.

"Yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga karena pendaftaran juga belum kita buka. Nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 (Agustus) benar bahwa banyak calon dengan apa, kotak kosong tunggal dan banyak kotak kosong dan seterusnya, kita tunggu nanti ya," pungkas Afifudin.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel