Viral Suami KDRT Istri di Depan Anak, Pelaku Diduga Pegawai Ditjen Pajak

 

Jakarta - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan penganiayaan seorang pria dengan cara menendang hingga melemparkan gelas ke seorang wanita. Pria itu disebut sebagai seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan si wanita adalah istrinya.

Dari video yang beredar itu, tampak si suami melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 23 Maret 2024.

"Korban inisial MAT, melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Korban juga melaporkan suaminya dengan dugaan KDRT psikis yang terjadi pada Oktober 2023 sampai dengan sekarang. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang bukti visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir alumunium, dan buku nikah," imbuhnya.

"Terlapor FAF suami dari korban," imbuhnya.

Ade Ary menambahkan saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkaara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," imbuhnya.

DJP Buka Suara
Secara terpisah dalam keterangan tertulis, DJP menegaskan perkara ini sedang ditangani polisi. DJP selaku institusi sudah pula melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dimaksud.

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum. DJP telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," demikian tertulis dalam keterangan DJP melalui Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

"DJP tidak mentoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel