Rencana FKUB Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah Ditolak Wapres

 

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Dia bicara soal sulitnya izin mendirikan rumah ibadah.

Yaqut mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Dia mengatakan rencana perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah tidak memerlukan rekomendasi FKUB.

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," ucapnya.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah saat ini terhambat pada rekomendasi FKUB. Atas kondisi itu, nantinya rekomendasi hanya akan diberikan Kemenag.

Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya.

Wapres Tak Sepakat FKUB Dicoret
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin tak setuju FKUB dilepas dari peran pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurutnya, Menag Yaqut semestinya tak begitu saja mencoret aturan yang ada.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama," kata Ma'ruf Amin usai kunjungan ke MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan di Kajen, Bangunjiwo, Bantul, DIY, Rabu (7/8).

Ma'ruf menjelaskan mekanisme pendirian rumah ibadah. Dia mengatakan aturan yang sudah ada telah diramu Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal, wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.

Ma'ruf menegaskan ada latar belakang dalam penyusunan aturan. Menurutnya, aturan yang sudah ada tidak seharusnya tiba-tiba diubah.

"Jadi ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Nah, jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tegasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel