Remaja Boyolali Tewas Dianiaya Pesilat Sempat Diculik 2 Kali

 

Boyolali - Polres Boyolali sementara ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Sebelum ditemukan tewas, AHD diketahui beberapa kali diculik dan dianiaya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan penganiayaan yang dialami korban terjadi beberapa kali. Yakni di tanggal 16 Juli dan 26 Juli 2024 lalu.

"Jadi penganiayaan itu terjadi beberapa kali. Jadi kalau ada informasi diculik, memang tanggal 16 (Juli) itu dijemput, dan di dalam proses penjemputan itu sudah ada kekerasan, di beberapa tempat yang kemudian berlanjut di hari Jumat tanggal 26 Juli," ungkap Joko Purwadi dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (31/7/2024) malam.

"Jadi beberapa kali dalam beberapa tempat korban mengalami kekerasan," imbuh Joko.

Dikemukakan dia, serangkaian penyelidikan telah dilakukan setelah mendapat laporan kejadian korban yang ditemukan tewas di kamar tidur pada Selasa (30/7) sekitar pukul.17.30 WIB. Petugas sudah mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Polisi juga membawa jenazah korban ke RSUD Dr. Moewardi Solo, untuk dilakukan autopsi guna mengungkap sebab pasti kematiannya. Dari hasil autopsi, diketahui korban mati lemas karena luka yang dialaminya akibat penganiayaan.

"Pada hari ini sudah kami sudah melakukan autopsi di rumah sakit Moewardi. Alhamdulillah sudah selesai sekitar pukul tiga sore tadi," jelasnya.

Dari hasil autopsi, kata Joko, dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban.

"Dari hasil autopsi tersebut dan .klarifikasi saksi saksi untuk perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan karena ada indikasi bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang dialami oleh korban,"ungkap Joko didampingi Kasi Humas AKP Arif Mudi.

"Kesimpulan dari autopsi memang korban meninggal karena mati lemas, yang diakibatkan beberapa luka pada bagian tubuh korban," sambung dia.

Joko menyatakan, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk penetapan adanya tersangka. Sementara ini ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AHD.

"Dari hasil gelar untuk sementara kami sudah menetapkan empat orang tersangka, dua dewasa dua anak. Malam ini langsung kita lakukan pemeriksaan. Untuk lebih detailnya nanti akan kami sampaikan saat konferensi pers," ujar Joko Purwadi.

Dikatakan, empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari anggota sebuah perguruan silat.

"Sementara (4 tersangka) kita ketahui bagian dari salah satu warga dari perguruan silat," imbuhnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel