Prabowo Subianto: Komitmen Terhadap Demokrasi dan Peraturan Adalah Prioritas Utama

 

Jakarta - Ahmad Riza Patria, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, mengklarifikasi kabar mengenai kemarahan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait revisi Undang-Undang Pilkada. 

Riza menegaskan bahwa Prabowo selalu mengedepankan prinsip demokrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Riza menambahkan, "Selama ini, Pak Prabowo selalu mengedepankan prinsip demokrasi dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konstitusi adalah dasar dari setiap keputusan yang diambilnya."

Dia menjelaskan bahwa sejak Prabowo memimpin Partai Gerindra 17 tahun lalu, beliau telah mengarahkan para kader untuk selalu memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap revisi undang-undang. Prabowo dikenal dengan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan bangsa, negara, serta persatuan dan kesatuan.

"Beliau sering kali lebih memilih untuk mengalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta koalisi. Semua ini dilakukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," tambah Riza.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan oleh DPR setelah adanya protes besar dari masyarakat. DPR kemudian memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan pencalonan. Keputusan ini disambut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini sedang menyusun draf Peraturan KPU (PKPU).

Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, tetap berkomitmen pada prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan, meskipun ada kontroversi terkait revisi Undang-Undang Pilkada. 

Prabowo dikenal selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuat keputusan bijaksana demi kepentingan bangsa. 

Keputusan DPR untuk membatalkan revisi UU Pilkada dan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 sesuai putusan MK direspons dengan penyusunan draf PKPU oleh KPU.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel