Pimpinan DPR Bakal Rapat Lagi soal Jadwal Pengesahan Revisi UU Pilkada

 

Jakarta - DPR RI menunda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan rapat paripurna batal digelar karena tak memenuhi kuota forum (kuorum).

"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai memimpin rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Nah, sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi UU pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.

Dasco mengatakan anggota DPR dari Gerindra yang hadir fisik berjumlah 10 orang. Secara keseluruhan, peserta rapat paripurna yang hadir fisik 86 orang.

"Di Fraksi Gerindra ada 10. Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya," kata dia.

Untuk diketahui, per pukul 10.51 WIB, anggota-anggota Dewan masih berdatangan ke ruang rapat paripurna untuk menandatangani kehadiran setelah rapat ditunda. Dasco mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) untuk membahas jadwal rapat paripurna baru.

"Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi, jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.


Partai politik setuju RUU Pilkada:
  • Gerindra
  • Demokrat
  • Golkar
  • PKS
  • NasDem
  • PAN
  • PPP
  • PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
  • PDIP

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel