Media Asing Soroti Pernyataan Jokowi soal DPR vs Putusan MK

 

Jakarta - Sejumlah media asing terutama dari negara-negara tetangga menyoroti polemik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Salah satu media asal Malaysia, the Straits Times, kemudian menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik putusan MK yang kemudian dianulir DPR RI.

"Presiden Indonesia mengatakan ia menghormati konstitusi di tengah pertarungan kekuasaan atas keputusan pengadilan," demikian judul the Straits Times.

"Pernyataannya (Jokowi) disampaikan di tengah pertarungan kekuasaan yang langka antara Parlemen (DPR) Indonesia dengan badan yudisial," demikian tulis Straits Times.

Strait Times kemudian mengutip pernyataan Jokowi terkait pertarungan antara DPR dan MK.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi, dikutip oleh media dari Kuala Lumpur tersebut.

Media itu pun menyebutkan bahwa para legislator beraliansi dengan Jokowi dan Presiden Terpilih ingin menganulir putusan MK pada 20 Agustus yang memungkinkan PDIP sebagai oposisi untuk memilih tokoh yang amat populer untuk Pilgub DKI Jakarta.

"Partai-partai yang mendukung Prabowo dan Jokowi pada 19 Agustus mendukung satu kandidat, Ridwan Kamil, secara efektif membunuh peluang Anies Baswedan yang amat populer untuk terpilih kembali di jabatan yang pernah dia jalani 2017-2022," tulis Straits Times.

Media itu juga menyebutkan bahwa Ridwan Kamil yang merupakan mantan gubernur Jawa Barat adalah salah satu tim kampanye Prabowo.

Partai yang kemungkinan akan mengusung Anies sejauh ini hanya PDIP dengan perolehan suara sebesar 7,5 persen di DPRD DKI. Angka itu di bawah 20 persen sebagai syarat bagi partai yang ingin mengusung calon mereka di Pilgub dalam UU Pilkada.

Media dari Amerika Serikat juga menyoroti putusan MK yang berseberangan dengan Mahkamah Agung soal batas minimum kandidat kepala daerah.

"Keputusan tersebut tampaknya merupakan kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi sebagaimana dia bersiap menyerahkan kekuasaan (presiden) pada Oktober karena batas maksimal dua periode jabatan," bunyi laporan Bloomberg pada Rabu (21/8).

"Tuduhan nepotisme berkobar tahun lalu setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh saudara ipar Jokowi, menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden," lanjutan laporan Bloomberg berjudul 'Court ruling deals blow to Jokowi's dynastic legacy in Indonesia'.

Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek pun mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat paripurna besok.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel