Media Asing Soroti Komentar Jokowi soal Keputusan MK VS DPR

 

Jakarta - Media asing menyoroti komentar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dalam pilkada RI. 

Setidaknya ini terlihat di laman Reuters, yang juga dilansir The Strait Times, Singapura, Kamis (22/8/2024).

"Presiden Indonesia Joko Widodo pada 21 Agustus mengatakan dia menghormati keputusan lembaga negara di tengah langkah sekutunya di parlemen untuk mencoba membatalkan keputusan pengadilan yang mengubah kriteria kualifikasi untuk pemilihan daerah," muat laman tersebut dalam artikel berjudul "Indonesia president says he respects institutions amid power struggle over court ruling".

"Pernyataannya muncul di tengah perebutan kekuasaan yang jarang terjadi antara parlemen Indonesia dan peradilan," tambahnya.

Dijelaskan bahwa ini bermula dari keputusan MK 20 Agustus lalu, di mana pengadilan tersebut menurunkan persentase minimum kursi yang diperlukan untuk pencalonan dalam pemilu kepala daerah. Hal itu kemudian, muatnya, membuka pintu bagi sosok seperti Anies Baswedan untuk maju.

Dikatakan pula sebelumnya Anies tak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena partai yang kemungkinan mendukungnya tak memiliki cukup kursi di parlemen. Ini berbeda dengan sosok lain seperti Ridwan Kamil misalnya, yang didukung partai-partai yang berada di barisan Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Disinggung juga bahwa "drama politik" terbaru itu muncul selama masa transisi Prabowo yang juga kini tengah mengonsolidasi kekuasaan menjelang masa jabatannya sebagai presiden, Oktober nanti. Laman tersebut pun memuat bagaimana parlemen pun kini mulai "melawan" keputusan MK yang lain di tanggal 20, terkait syarat usia minimum kandidat untuk maju di pemilihan seraya menyebut putra Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Prabowo, 72 tahun, minggu lalu mengamankan mayoritas parlemen, dan Widodo telah membantu memperlancar jalan baginya, dalam apa yang secara luas dipandang sebagai quid-pro-quo yang akan memungkinkan pemimpin yang akan lengser untuk mempertahankan pengaruhnya begitu ia lengser," muat laman itu lagi.

"Pengadilan pada tanggal 20 Agustus juga mempertahankan persyaratan usia minimum 30 tahun bagi kandidat yang mengikuti pemilihan umum, yang akan membuat putra Widodo yang berusia 29 tahun, Kaesang Pangarep, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan daerah mendatang. Anggota parlemen juga telah berupaya mengubah persyaratan tersebut," tambahnya lagi.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel