KPU Susun Draf PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK, Dikonsultasikan ke DPR Senin

 

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengakomodir semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPU telah menyelesaikan rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Sabtu (24/8/2024), setidaknya ada tiga rancangan revisi PKPU yang dibuat. Dalam tiga rancangan itu, terdapat isi yang berbeda-beda.

Dalam versi rancangan yang pertama, KPU mengakomodir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 15.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyi pasal 15.

Namun, terhadap putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat ambang batas parpol, KPU hanya mengakomodir sebagian. Dalam rancangan versi pertama, disebutkan syarat ambang batas dalam mengusung calon kepala daerah mengacu pada perolehan 20% jumlah kursi DPRD.

"Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," demikian Pasal 11 ayat 1.

Sementara itu, dalam versi kedua, rancangan revisi PKPU, hanya mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat ambang batas. Versi rancangan kedua itu, diketahui tertanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor surat 1675/HK.02-SD/08/2024.

Dalam draf tersebut, KPU mengakomodir Putusan Nomor 60 secara menyeluruh. Pada Pasal 11, dijelaskan jika parpol dapat mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD, tetapi berpatokan kepada jumlah suara sah yang diperoleh dalam Pileg terakhir.

Namun, dalam versi kedua ini, KPU tidak mengkomodir Putusan MK Nomor 70. Maka, dengan begitu, syarat minimal usia calon kepala daerah mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni dihitung pada saat pelantikan.

Selanjutnya, pada versi ketiga draf PKPU, semua putusan MK telah diakomodir. Baik itu terhadap putusan 60/PUU-XXII/2024 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada pasal 11 PKPU ini memastikan jika parpol bisa mengusung calon kepala daerah tanpa harus punya kursi DPRD, serta ambang batas pencalonan berpatokan pada jumlah suara sah yang didapat dalam Pileg terakhir. Sementara, di Pasal 15, KPU menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membenarkan terkait draf revisi PKPU tersebut. Idham mengatakan versi ketiga merupakan versi yang benar.

"Draf yang bersih (draf ketiga) yang benar," kata Idham saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Idham mengatakan KPU berkomitmen akan mengikuti putusan MK. Dia memastikan pasal-pasal yang berkaitan dengan putusan MK telah dilakukan penyesuaian di dalam PKPU.

"Pasal 11, 13 ayat 1 huruf d, dan pasal-pasal terkait lainnya (disesuaikan putusan MK)," ujarnya.

"KPU telah mengubah pasal 15 yang di mana penetapan batas usia paling rendah syarat calon adalah dihitung sejak penetapan paslon," sambungnya.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel