KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

 

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif menyampaikan sampai saat ini belum ada perubahan sikap dari KPU sejak pengumuman yang disampaikan pada Selasa (20/8). Afif mengatakan KPU akan menindaklanjuti putusan MK.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," ujarnya.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," sambungnya.

Afif menyampaikan dalam menindaklanjuti putusan MK itu, pihaknya perlu menempuh konsultasi terlebih dulu dengan DPR dan pemerintah. Afif mengatakan konsultasi itu sebagai bagian dari upaya tertib prosedur.

"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," ujarnya.

Afif mengatakan konsultasi itu juga dilakukan sebagai upaya KPU dalam melaksanakan putusan DKPP. Menurutnya, KPU pernah menerima sanksi peringatan keras lantaran menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres sebelum berkonsultasi dengan DPR.

Selain itu, kata Afif, konsultasi dilakukan berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.

Adapun, Afif menyampaikan KPU telah bersurat kepada DPR pada Rabu (21/8) mengenai permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel