KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Calon Independen Pilgub Jakarta

 

Jakarta - KPU DKI Jakarta memutuskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan untuk Pilgub Jakarta 2024. Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai cagub dan cawagub Jakarta melalui jalur independen.

KPU DKI menetapkan Dharma-Kun lolos melalui mekanisme rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (18/8/2024). Keputusan Dharma-Kun lolos diungkap langsung oleh Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

"Hari ini tadi pada pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," kata Wahyu dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dari jalur independen. Namun, kelolosan Dharma itu diikuti dengan kehebohan karena sejumlah warga mengaku KTP-nya dicatut untuk memenuhi syarat minimal dukungan Dharma-Kun.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (15/8). Wahyu Dinata mengatakan pasangan tersebut bisa ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.

"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," ucap Wahyu.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar Pilgub Jakarta setelah mengantongi syarat dukungan lebih dari yang dipersyaratkan. Menurut Dody, pasangan jalur independen itu bisa mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta pada 27 Agustus mendatang.

"Total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti," ujar Dody.

Dody menegaskan KPU Jakarta meloloskan calon independen setelah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu. Dia menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," imbuhnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel