Kejagung Bantah Ada Politisasi Hukum Terkait Pemanggilan Airlangga

 

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya unsur politis terkait kabar panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan seluruh penanganan perkara yang dilakukan tidak ada unsur politis. Ia menegaskan setiap proses pengusutan kasus korupsi selalu didasarkan oleh bukti dan fakta hukum yang ada.

"Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum," jelasnya kepada wartawan di Kejagung, Senin (12/8).

Lebih lanjut, Harli juga menegaskan apabila seluruh proses penanganan perkara dilakukan tanpa adanya intervensi ataupun pengaruh politik dari siapapun.

"Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Harli mengatakan panggilan pemeriksaan terhadap siapapun, termasuk Airlangga Hartarto, dapat dilakukan jika dirasa perlu oleh penyidik.

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan (pemanggilan) karena itu adalah kebutuhan penyidikan," ujarnya.

"Penyidik dalam menangani perkara, tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang. Itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan," imbuhnya.

Kendati demikian, Harli mengaku sampai saat ini dirinya masih belum mengetahui rencana pemeriksaan yang dikabarkan bakal dilakukan terhadap Airlangga Hartarto.

Ia berjanji bakal segera mengumumkan kepada publik apabila ada perkembangan terkait rencana pemeriksaan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

"Kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu (pemanggilan Airlangga). Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media," jelasnya.

"Kami berjanji bahwa, kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar kabar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor kelapa sawit (CPO).

Airlangga juga sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut selama 12 jam pada Senin 24 Juli 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku tidak menutup peluang akan kembali memanggil Airlangga.

"Sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," ujarnya dalam konferensi pers.

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Airlangga yang dilakukan sebelumnya merupakan tahap penyidikan awal. Oleh karenanya, ia mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh ihwal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tuturnya.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel