Hakim Sidang Harvey Kaget Dengar Gaji Direktur PT Timah Rp 200 Juta/Bulan

 

Jakarta - Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dengan terdakwa Harvey Moeis. 

Hakim kaget saat mendengar gaji bulanan Agung sebesar Rp 200 juta.

"Saudara gajinya berapa level direktur? Bapak kan direktur?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

"Waktu itu Rp 200 Pak," jawab Agung.

"Sebentar, 200 apa?" tanya jaksa.

"Juta," jawab Agung.

"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya jaksa.

"2020 Pak," jawab Agung.

Hakim juga sempat tertawa saat mendengar nominal gaji tersebut. Agung mengatakan gaji Rp 200 juta/bulan itu juga terkena pajak.

"2020, Rp 200 juta, ha-ha, saya ngitung aja Pak," canda hakim.

"Itu seingat saya Pak," timpal Agung.

"Itu income sudah netto atau masih brutto? Kena pajak nggak?" tanya hakim.

"Pajak Pak," jawab Agung.

Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Vina Eliani juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Hakim juga menanyakan gaji yang diterima Vina sebagai Direktur di PT Timah di tahun sekarang.

"Ibu berapa sekarang?" tanya hakim.

"Di kisaran yang sama Yang Mulia," jawab Vina.

"Sekarang ini?" tanya hakim.

"Iya," jawab Vina.

Vina mengatakan gajinya saat ini sebesar Rp 200 juta. Hakim juga menanyakan kenapa Vina tak meminta kenaikan gaji padahal gaji itu sama dengan yang diterima Agung di tahun 2020.

"Kenapa nggak minta naik? kan itu empat tahun yang lalu. Ya toh. Kan bisa dikurs kan nilainya, uang 2020 dengan 2024. Itu ya," kata hakim.

"Iya," jawab Vina.

"Sampai sekarang Rp 200 juta?" tanya hakim.

"He'em," jawab Vina.

Hakim lalu menanyakan gaji seorang Direktur Utama (Dirut) di PT Timah. Vina mengatakan gaji Dirut PT Timah sekitar Rp 240 juta.

"Di Rp 240 juta Pak," kata Vina.

"Iya sekitar itu. Ya alhamdulillah lah ya. Itu aja sebagai pengurus di BUMN PT Timah. Karena apa? yang dikeluarkan juga sesuai, T Pak, bukan M lagi. Kita kan harus tanyakan nggak apa-apa Pak, mumpung bapak di sini, jadi kita tanya salary-nya berapa," timpal hakim.

Selain Agung dan Vina, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. Hakim juga menanyakan gaji Aim, Dian dan Erwan.

Pada persidangan itu, Aim dan Dian mengaku menerima gaji sekitar Rp 30 juta. Sementara Erwan sekitar Rp 15 juta.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel