Emosi Pacar Digoda Berujung Gatrul Tembak Keling di Wedi Klaten

 

Solo - Pelaku yang menembak pria berinisial M alias Keling di Desa Sukorejo, Wedi, Klaten, tertangkap dengan inisial T alias Gatrul. Terungkap Gatrul nekat menembak korban memakai senapan angin karena emosi pacarnya diganggu.

Pernyataan itu disampaikan Gatrul saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (13/8/2024).

"Saya tembak, iya sengaja nembak aja bukan untuk sampai mati. Saya beli di Facebook Rp 300 ribu, senapan sering untuk berburu," kata Gatrul yang dihadirkan dalam konferensi pers, kepada awak media.

"Setelah itu (menembak) ke Jogja. Ya karena diganggu (pacarnya oleh korban), ndak punya istri saya karena cerai, ya namanya laki-laki kalau wanitanya digoda bagaimana," imbuhnya.

Jadi Buronan Kasus Pembacokan

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menerangkan Gatrul yang merupakan warga Desa Kajoran, Klaten Selatan itu ternyata jadi buruan polisi kasus pembacokan.

"Dan ternyata, pelaku juga sebagai terlapor pelaku pembacokan pada tahun 2023. Jadi tersangka ini merupakan DPO kasus pembacokan tahun 2023," terang Warsono.

Dijelaskan Warsono, terkait tersangka Gatrul ada dua laporan polisi yaitu nomor 42/IV/2023 tanggal 20 April 2023 tentang pembacokan dan nomor 3/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 soal penembakan.

"TKP penembakan di gudang rosok di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi dan TKP pembacokan di Dusun Gadung Melati, Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Ini motifnya karena balas dendam soal asmara, pembacokan 2023 dengan korban Agus dan Surandi motifnya juga sama balas dendam karena asmara," terang Warsono.

Warsono melanjutkan saat membacok korbannya pada 2023, Gatrul memakai senjata tajam jenis celurit. Agus dan Surandi mengalami luka bacok di leher dan punggung.

"Pembacokan lukanya di bagian leher dan bahu kiri korban. Untuk LP kasus penganiayaan pembacokan pasalnya 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," sebut Warsono.

Pada kasus pembacokan itu, sambung Warsono, pelaku sudah diburu dan masuk DPO tetapi melarikan diri serta hidupnya di jalanan.

"Ya betul DPO, nanti berkas di-split (dipisah) karena dua laporan," imbuh Warsono.

Kaki Didor

Warsono menuturkan pihaknya terpaksa menembak Gatrul di kaki kanannya karena melawan saat hendak ditangkap.

"Pada saat kita melakukan penangkapan dan mencari barang bukti, tersangka ini melakukan perlawanan. Memang karakternya temperamen, berani dan tega melukai," paparnya.

Gatrul disebut ditangkap di jalan raya arah Jogja-Purworejo, tepatnya di wilayah Sentolo, Kulon Progo, pada Senin (12/8) siang. "Kemudian kita bawa untuk dimintai keterangan," ujar Warsono.

Sebelumnya, Gatrul menembak Keling menggunakan senapan angin. "Kejadian pada Kamis, tanggal 1 Agustus 2024 pukul 05.30 WIB. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senapan angin, " ucap Warsono.

Saat itu korban sedang memilah rongsok. Kemudian pelaku datang dengan sepeda motor, lalu menodongkan senjata angin dan menembak dari jarak tiga meter.

"Kena ketiak (korban), kemudian korban berteriak maling sehingga (pelaku) dikejar warga. Namun warga tidak berani mendekat karena membawa senjata dan akhirnya bisa melarikan diri," kata Warsono.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kaus hitam, celana pendek, peluru senapan angin, dan lain-lain.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel