DPD PDIP soal Usung Anies di Pilgub Jakarta: Insya Allah
Saturday, August 24, 2024
Jakarta - Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya mengatakan Anies Baswedan terbuka peluang diusung sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
"Insya Allah," kata Ady ketika ditanya apakah PDIP akan mengusung Anies, di Kantor DPD PDIP Jakarta, Sabtu (24/8).
Ady bersama jajarannya bertemu Anies. Dalam pertemuan itu PDIP dan Anies memang membahas terkait Pilkada Jakarta. Selain itu, partai banteng dan Anies menyamakan visi misi.
Penyamaan persepsi itu khususnya terkait konstitusi Indonesia. Ady mengklaim Anies telah memiliki pandangan serupa terkait hal tersebut.
"Bahwa kami harus mengawal konstitusi yang benar, kita harus mengawal demokrasi yang benar. Itu aja," ucap Ady.
Pria yang akrab disapa Aming itu lantas berseloroh kalau Anies benar-benar diusung PDIP, bakal dicalonkan bersama dirinya sendiri. Maklum, Ady merupakan ketua DPD PDIP Jakarta.
"Sama saya lah. Saya kan ketua DPD. Saya ketua DPD. Jadi jatah saya. Anies-Aming, AA," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anies mengatakan tak mau bicara panjang lebar terkait usungan PDIP. Menurutnya, semua proses masih berjalan.
"Ini masih jalan prosesnya," ucap Anies singkat.
Di sisi lain, ia mengapresiasi konsistensi PDIP dalam mengawal demokrasi dan konstitusi. Apalagi, kata Anies, kehidupan kebangsaan saat ini tengah dihadapkan dengan ujian.
"Dalam situasi ujian seperti itu, kita menyaksikan siapa yang konsisten. Dan saya ingin menyampaikan apresiasi kepada PDIP yang konsisten di dalam mengawal konstitusi kita," kata Anies.
"Konsistensi ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita hargai. Karena penjaga konstitusi adalah penjaga negara," imbuhnya.
Nama Anies belakangan ini santer dikabarkan akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024. Namun belum ada satupun partai politik yang resmi akan mengusungnya sampai saat ini.
Sementara PDIP juga menjadi satu-satunya partai politik yang memiliki kursi di parlemen DPRD DKI Jakarta yang belum mengumumkan kandidat yang akan diusungnya.
PDIP memenuhi syarat untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilkada DKI Jakarta jika merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diputuskan.
MK memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal perolehan suara 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub DKI Jakarta.
Sumber : CNN