Demo Ojol Memanas, Massa Bakar Ban hingga Lempar Petasan

 

Jakarta - Massa pengemudi ojek online (ojol) memanaskan aksi dengan membakar ban hingga melemparkan petasan ke arah aparat dalam demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Di lokasi, massa aksi dari Koalisi Ojol Nasional (KON) mulanya membakar sejumlah ban hingga banner. Mereka meminta perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat menemui dan menerima aspirasi dari massa.

Selain membakar ban, massa aksi juga terlihat menyalakan sejumlah flare dan mengarahkan petasan ke arah petugas polisi di balik barikade beton.

Sementara itu, petugas kepolisian mengimbau agar aksi dilakukan secara tertib dan tidak melakukan provokasi.

Dalam aksinya, para pengemudi ojek online meminta agar Kemenkominfo menerbitkan aturan baru terkait batas tarif bawah biaya pengantaran barang dan makanan.

Ketua Divisi Hukum KON Rahman Thohir mendesak agar Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 segera direvisi dengan menambahkan formulasi tarif biaya pengantaran.

Sebab, kata dia, aturan yang ada selama ini masih belum mengatur besaran layanan jasa pos komersial. Dengan demikian, besaran biaya dilakukan secara sepihak dari aplikator dan memberatkan para mitra.

"Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman dalam aksi unjuk rasa.

"Karena dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kominfo tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial yang berarti diserahkan kepada pasar," imbuhnya.

Thohir berharap dengan adanya penentuan tarif batas bawah tersebut, pihak aplikator tidak lagi semena-mena dalam menentukan besaran biaya layanan pengiriman.

"Ini yang kita harapkan. Jadi kita ingin agar pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif layanan ojek, ada tarif bawah-tarif atas. Sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," tuturnya.

Ada dua tuntutan yang disuarakan sopir ojol dalam demonstrasi hari ini.

Pertama, meminta perusahaan penyedia aplikasi menurunkan beban potongan kepada mitra driver yang saat ini mencapai 20-30 persen. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan sopir ojek online dalam undang-undang.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel