Asep 7 Bulan Tutupi Kematian Istri, Sebut Korban Ada Job Manggung

 

Jakarta - Polisi menangkap Asep Saepudin alias Abang (23) tersangka pembunuhan biduan inisial INS (24) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Polisi mengungkap Asep telah menutupi kematian istri sirinya itu selama tujuh bulan.

Sabtu (3/8/2024), polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya yang membantu Asep membunuh korban. Ketiga tersangka itu ialah AG (22), US alias Uus (30), dan AK (21).

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Di mana peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat-empat pelakunya pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Kusworo mengatakan peristiwa itu bermula saat keluarga korban melaporkan INS telah menghilang pada Januari 2024. Selama tujuh bulan keluarga korban melakukan pencarian.

Keluarga korban sempat bertanya Asep perihal keberadaan INS. Namun, saat itu Asep berdalih korban sedang ada kerjaan menyanyi.

"Kemudian juga bertanya kepada suami sirinya yang statusnya saat ini adalah tersangka utama. Namun jawabannya adalah sedang ada kerjaan ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya," katanya.

Setelah proses pencarian, keluarga korban mendapatkan informasi INS telah meninggal dunia. Keluarga INS lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Keluarga langsung melakukan pencarian dan melaporkan kepada Polsek Pacet Polresta Bandung. Kemudian kita langsung melakukan pencarian terhadap
korban dan penelusuran terhadap sumber-sumber informasi," jelasnya.

Kusworo menyebutkan ketiga tersangka bisa diamankan di wilayah Kabupaten Bandung. Sementara tersangka utamanya, Asep bisa diamankan di Kabupaten Bogor, Rabu (31/7).

"Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut oleh tersangka dan teman-temannya," ucapnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel