Zulhas Ungkap Fakta Baru Serbuan Barang Impor ke RI, Bilang Begini

 

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengakui bahwa saat ini barang impor masih membanjiri pasar di tanah air, meskipun pemerintah telah berulang kali melakukan perubahan atas Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Sebetulnya sih banjir impor ini belum ada perubahan ya, bukan baru banjirnya sekarang. Tapi memang dari awal banjir belum ada perubahannya," kata Zulhas kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/7/2024).

Zulhas menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terkesan terburu-buru, sehingga belum bisa memberikan perubahan atau memberikan solusi terkait permasalahan impor yang terjadi.

"Memang dari awal banjir (barang impor) itu belum ada perubahan, yang tadinya kita harap ada perubahan, (dengan revisi Permendag 7/2024), tapi tidak ada perubahan," ujarnya.

Ia pun enggan disalahkan oleh adanya perubahan aturan impor tersebut. Sebab katanya, bukan dialah yang sebetulnya menyetujui perubahan atas Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024, melainkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang saat itu tengah mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mendag.

"(itu) bukan saya. Saya kan (waktu itu) nggak ada, saya masih di luar negeri. Jam 02.00 pagi (waktu Peru) saya ditelpon dari Jakarta. (Ditelpon) Pak Menko, (katanya) itu barang di (pelabuhan) Tanjung Priok 26 ribu kontainer numpuk. Ya akhirnya dirataskan, ratas dipimpin oleh presiden, diputuskan harus malam ini juga, hari ini juga Permendag 7/2024 diganti, nggak boleh ada pertek-pertek. Maka lahirlah Permendag 8/2024. 

Saya nggak ada waktu itu, yang ikut rapat Pak Menko, Pak Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan lain-lain," terang dia.

"Saya lagi di luar negeri, jam 02.00 pagi saya dibangunkan. Kata Pak Menko 'Kalau Pak Zul enggak teken, maka saya'. Karena waktu itu pak Menko Perekonomian Plt (Pelaksana Tugas) Mendag. Saya bilang, 'Pak saya menteri-nya, masa Bapak yang teken'," imbuhnya.

Sebagai catatan, sikap protes terhadap Permendag 8/2024 tak hanya datang dari pelaku usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) saja, melainkan ada dari serikat buruh industri TPT yang turut serta protes atas diberlakukannya aturan tersebut. Pasalnya, aturan itu disebut-sebut menjadi biang kerok penutupan pabrik-pabrik tekstil hingga terjadi gelombang PHK.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Perubahan aturan ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel