Wartawan Lapor Polisi Usai Diduga Dikeroyok Pendukung SYL Saat Sidang Vonis

 

Jakarta - Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ricuh setelah hakim membacakan putusan. Wartawan yang mengalami tindakan kekerasan saat meliput melapor ke Polda Metro Jaya.

Pelapor merupakan salah seorang wartawan TV bernama Bodhiya Vimala. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.

"Bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," kata Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

Dia mengatakan kericuhan terjadi saat para awak media hendak mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di PN Tipikor. Saat itu ada beberapa orang diduga ormas pendukung SYL yang membuat kericuhan.

"Kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer," kata dia.

"Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalanlah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," imbuhnya.

Diduga ada tiga orang ormas yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan yang terjadi. Bodhiya menyebut sempat ditendang anggota ormas tersebut saat kericuhan terjadi. Tak hanya itu, beberapa alat yang digunakan untuk liputan pun mengalami kerusakan.

"Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Sampai ya itu, alat-alat semua juga ada kerusakan. Terus tadi ya gue jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem karena salah satunya itu, kedorong karena melindungi alat," jelasnya.

Bodhiya menambahkan pihaknya turut melampirkan barang bukti terkait pelaporan yang ada. Dia meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi.

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan anak buah. Pagar pembatas di ruang sidang rusak seusai sidang.

Di lokasi, Kamis (11/7), SYL awalnya hendak dibawa ke luar ruang sidang seusai pembacaan vonis selesai. Polisi terlihat bersiap mengawal SYL.

Saat SYL dibawa ke luar ruang sidang, ada pengunjung yang berusaha bersalaman dengan SYL. Suasana di luar ruang sidang tidak kondusif.

Sejumlah pendukung SYL terlihat saling dorong saat berupaya mendekat ke SYL. SYL pun terlihat tidak bisa dibawa ke luar dari gedung pengadilan.

Polisi dan petugas pengawalan KPK kemudian membawa lagi SYL ke dalam ruang sidang. Situasi saling berdesakan tetap terjadi di dalam ruang sidang hingga menyebabkan pagar pembatas rusak.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel