Top! Sistem Canggih Pajak Ini Bisa Naikkan Rasio Pajak 1,5% dari PDB

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) pada tahun ini diperkirakan dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% terhadap PDB.

CTAS, sistem perpajakan mutakhir ini, rencananya akan diluncurkan pada Desember 2024. Sri Mulyani menuturkan sistem ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga bisa meningkatkan tax ratio bagi negara.

Akan tetapi, Sri Mulyani menilai perbaikan regulasi dan kebijakan juga bisa berkontribusi sangat banyak kepada kenaikan dari rasio pajak.

"Seperti diketahui banyak regulasi-regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita," paparnya kepada media di Istana Negara, Rabu (31/7/2024).

Presiden, menurut Sri Mulyani, tidak memberikan target apapun terkait dengan penerapan CTAS. Namun, Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi meminta Indonesia harus bisa meningkatkan rasio pajak karena jika dibandingkan negara lain, negara maju, bahkan ASEAN, rasio pajak Indonesia tertinggal.

"Oleh karena itu tadi indentifikasi bahwa tax ratio perlu atau bisa ditingkatkan baik dari perbaikan organisasi dan SDM maupun IT system dan juga dari sisi complience serta dari sisi policy dan regulasi," ujar Sri Mulyani.

Dia pun mengatakan berbagai studi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa rasio pajak dari perbaikan organisasi, administrasi serta IT system bisa meningkat 1,5% dari PDB.

Kemudian, perbaikan dari sisi kebijakan dan regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari PDB jadi potensi bisa sekitar 5% dari PDB. Sebagai catatan, rasio pajak Indonesia sebesar 10,31%. Rasio ini di bawah negara-negara tetangga seperti Filipina dan Thailand yang berada di atas 16%.

Sumber : CNBC 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel