Terungkap! Pembunuh Wanita Tukang Pijat di Grobogan Sudah Rencanakan Aksinya

 

Semarang - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan tukang pijat DK (34) di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku panik mengetahui korban teriak saat dirampok hingga dibekap menggunakan lakban dan meninggal kekurangan oksigen.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengatakan pelaku yaitu Fajar (34) dan Amin (44) memang berniat menguasai barang milik korban.

"Salah satu pelaku mengaku memiliki sasaran yakni seorang terapis wanita yang memiliki sepeda motor NMax," kata Dedy Dalam keterangan pers yang diunggah Polres Grobogan lewat website, Selasa (2/7/2024).

Dedy menjelaskan keduanya lalu menyusun rencana untuk melakukan aksi tersebut. Pelaku mengontrak rumah di Bantengmati, Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga menyiapkan lakban serta tali tis.

"Para pelaku juga telah menyiapkan tali tis untuk mengikat korban," ujar Dedy.

Pelaku Fajar lalu menghubungi korban untuk minta dipijat, Sabtu (22/6). Ketika korban memijat, pelaku Amin memukul dari belakang dan korban berteriak.

"Saat korban memijat, salah satu pelaku yang sembunyi memukul korban dari belakang. Korban berteriak. Korban dibekap tutup mulutnya pakai lakban. Sudah disiapkan tali tis untuk ikat korban. Lakban menutup mulut dan hidung, korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia," jelasnya.

Pelaku kemudian kabur membawa motor korban dan berpindah-pindah tempat termasuk sembunyi di hutan. Mereka berhasil diamankan warga di hutan Toroh hari Kamis (27/6).

Sementara itu pelaku Amin mengaku memang sempat curhat ke rekannya karena tidak punya uang setelah pulang dari Boyolali. Namun dia kemudian dikenalkan temannya itu kepada Fajar yang merupakan adik dari temannya. Amin dan Fajar kemudian merencanakan pencurian.

"Nek ora, ora, gede, gede sisan (kalau tidak ya tidak, kalau besar, besar sekalian). Dia sudah ada target," kata Amin.

Fajar sendiri mengaku sudah pernah menggunakan jasa pijat dari korban. Kemudian dia mencari kontrakan yang dijadikan lokasi eksekusi. Saat korban datang setelah dipanggil, eksekusi dilakukan.

"Pernah pijat sekali. Saya ambil kontrakan terus panggil dia," ujar Fajar.

Dia juga mengaku panik saat korban berteriak sehingga menutup mulut korban dengan lakban. Mereka kemudian kabur.

"Korban teriak, panik. Waktu itu sudah siapin lakban," katanya.

Dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian disertai kekerasan subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel