Satpol PP Razia Warung Kelontong di Bogor, 582 Botol Minuman Disita

 

Bogor - Satpol PP menggelar razia warung kelontong yang kerap menjual minuman keras (miras) di sekitar Simpang Warung Jambu, Kota Bogor. Sebanyak 582 botol miras berbagai jenis dan mereka disita.

"Betul, ada dua warung yang kita razia. Titiknya di sekitar Jambu Dua arah Jl A Yani, masuk (kecamatan) Tanahsareal, Kota Bogor," kata Kasiops Satpol PP Kota Bogor Surya Dharma, Minggu (7/7/2024).

Surya menyebutkan, razia dilakukan setelah banyaknya laporan warga terkait aktivitas penjualan miras di dua warung pinggir jalan di sinar Simpang Warung Jambu. Setelah melakukan penyelidikan, kedua warung kemudian didatangi dan sejumlah botol miras disita.

"Awal dari laporan masyarakat, kita tindaklanjuti, kemudian tadi malam kita datangi. Kemudian kita amankan miras dari warung itu," kata Surya

"Total ada 582 botol dari berbagai merek, dari gol A dan B serta tidak berizin," sambungnya.

Surya menyebutkan, pemilik warung melanggar peraturan Wali Kota Bogor terkait peredaran minuman beralkohol. Pihaknya masih melakukan kajian terkait rencana penyegelan dan pembongkaran warung miras tersebut.

"(Yang dilanggar) Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 Perwali No 10 Tahun 2022 tentang pengendalian minuman berlakohol. Sanksi ke depan akan dibahas terlebih dahulu oleh tim, apakah disegel atau dibongkar lapaknya," tambah Surya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel