Respons Gibran soal Gugatan UU Pilkada Agar Kaesang Tak Maju Pilgub

 

Solo - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan UU Pilkada yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A yang mengikuti jejak kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait usia calon peserta Pemilu.

Apalagi isi gugatan agar Ketum PSI, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Solo. Bukan menu di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta maupun Jawa Tengah.

"Prosesnya diikuti saja. Sekali lagi, keputusan ada di Kaesang dan warga," kata Gibran, Selasa (16/7/2024).

Kakak kandung Kaesang Pangarep itu menyerahkan keputusan tersebut kepada sang adik. Apalagi, kata Gibran, Kaesang merupakan Ketua Umum dan bisa memutuskan sendiri.

"Saya kembalikan ke Kaesang. Kaesang itu Ketum partai, saya yakin dia bisa memutuskan sendiri. Saya hanya bisa mendoakan. Sekali lagi, ini nanti yang memilih warga. Biar warga yang menentukan," bebernya.

Diminta tanggapan mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut DKI dan Jateng sama-sama bagus, Gibran enggan bicara banyak.

"Sekali lagi yang menilai biar warga, yang memilih biar warga. Kita kembalikan lagi ke warga masyarakat Jateng dan Jakarta. Intinya kami kembalikan lagi Kaesang. Saya sebagai kakak hanya bisa mendoakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa UNS, Arkaan Wahyu Re A mengikuti jejak kakaknya, Almas Tsaqibbirru Re A, yaitu mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon peserta Pemilu. Kali ini Arkaan menggugat soal penghitungan usia calon peserta Pilkada. Tujuannya agar Kaesang Pangarep maju Pilkada Solo saja, alias tidak maju Pilgub Jateng.

Adapun kakak Arkaan, yaitu Almas, sebelumnya menggugat batas usia minimal capres-cawapres yang akhirnya memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel