PT Surabaya Jelaskan soal Kedatangan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

 

Surabaya - Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya. Pihak PT Surabaya Surabaya membantah kedatangan ketiga hakim itu terkait putusannya.

Ketiga hakim yang datang ke kantor PT Surabaya adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, lalu dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya datang ke kantor PT sejak pagi hingga siang.

"Kami belum bisa memeriksa (tiga anggota majelis hakim PN Surabaya) karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa. Kalaupun toh datang ke sini (PT), itu sudah biasa, dari PN mana pun, apalagi ini kita ada tamu," kata staf Humas PT Surabaya Bambang Kustopo kepada wartawan, dilansir detikJatim, Jumat (26/7/2024).

Saat disinggung lebih detail apakah ada dugaan pelanggaran dari ketiga hakim itu, Bambang enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan pihaknya tak bisa serta-merta memeriksa ketiganya terkait putusan kontroversi itu.

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan, nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," jelasnya.

Bambang lalu menyebut kedatangan Damanik dkk karena akan adanya kegiatan lain di PT. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim, yang biasa berkunjung ke kantor PT.

"Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan dalam perkara yang putus bebas (kasus Ronald). Hari ini yang datang banyak mulai kemarin, karena ada persiapan wisuda purnabakti," ujarnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel