Polisi Ungkap Mantan Manajer Fuji Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan

 

Jakarta - Mantan manajer artis Fuji Utami, Batara Ageng (BA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara ternyata hanya mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan saat bekerja untuk Fuji.

Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan mengatakan, meski hanya digaji Rp 500 ribu, Batara berhak atas 5-10 persen dalam perjanjian kerja sama Fuji dan suatu brand.

"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Kerja sama yang dilakukan Fuji biasanya iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting. Semua uang dari kontrak itu mengalir ke rekening pribadi tersangka.

"Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," jelasnya.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," tambahnya.

Sebelumnya, Batara Ageng menggunakan uang gelap itu untuk bayar angsuran apartemen hingga kredit mobil. Dia juga pakai uang itu untuk kebutuhan hidup.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7).

Tomi menjelaskan, sejatinya hubungan antara Fuji dan Batara baik-baik saja sejak awal. Namun setelah bekerja beberapa lama, Batara tergoda menggelapkan penghasilan milik Fuji. Terlebih polisi mencatat Batara belum pernah melakukan tindak pidana apapun.

"Jadi memang hub awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) Belum pernah ada tindakan pidana apapun," ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel