Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Ganja dengan Kamuflase Ikan Asin di Jakpus

 

Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan transaksi narkoba 12 Kg ganja di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti tersebut dikamuflase dengan cara ditimbun ikan asin.

"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Kasus tersebut diungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Bariu menyebut banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran narkoba di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus pria W (23) yang bertugas sebagai kurir. Diamankan juga ganja seberat 12 kg yang disimpan dalam paket dan ditimbun ikan asin.

"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," jelasnya.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Ganja 12 Kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

"Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. W sendiri terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel