Pilu Guru Honorer di Jakarta Dipecat Secara Lisan

 

Jakarta - Seorang guru honorer di DKI Jakarta bernama Ara (28) mengaku dipecat secara lisan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar.

Tak seperti guru honorer lainnya yang diberhentikan pada 8 Juli 2024, Ara sudah lebih dulu mendapati kabar pemecatan pada Mei lalu.

Guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris itu tiba-tiba dipanggil oleh kepala sekolah. Saat itu, kepala sekolah menegaskan bahwa Ara sudah tak bisa lagi mengajar di sekolahnya.

"Saya langsung keluar hari itu juga. Lisan saja, tidak ada surat enggak ada apapun gitu," kata Ara saat dihubungi, Rabu (17/7).

Ara sudah mengajar di sekolah tersebut hampir lima tahun. Ia hanya bisa meratap.

Ia menyayangkan tindakan kepala sekolah yang tidak berkonsultasi terlebih dahulu terkait pemecatan guru honorer.

Setelah diberhentikan, Ara mendapati Data Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya sudah dinonaktifkan.

"Sudah dapat sekolah di SD di Kedoya Utara, nah dari kepala sekolah yang baru bilang Dapodiknya jangan di-off-kan dulu karena dia tidak bisa narik data saya. Terus saya izin ke kepala sekolah saya yang sekolah pertama, dia mengizinkan tidak di-off-kan. Terus pas saya cek itu Dapodik saya sudah dinonaktifkan sama operator," jelasnya.

Ara pun bingung lantaran operator tak meminta izin terlebih dulu kepada kepala sekolah terkait dengan penonaktifan Dapodik.

Ia mencoba bertanya kepada operator tersebut, namun nomor ponselnya justru diblokir.

"Saya bingung kan Dapodik enggak bisa ditarik di negeri, saya lamar di swasta, sudah tes, ternyata kepala sekolah saya takut kalau saya keterima PPPK karena status saya pernah jadi guru honorer di sekolah negeri," ucap Ara.

"Saya jelaskan Dapodik saya sudah enggak aktif, jadi saya dilema banget sekarang di swasta enggak bisa, takut PPPK, kalau di negeri Dapodik saya dimatikan, bener-bener menghambat banget," imbuhnya.

Ara mengaku tidak pernah mendapat gaji penuh selama mengajar di sekolah tersebut. Berdasarkan kesepakatan, gaji bulanan Ara sebesar Rp4,6 juta. Namun, jumlah yang diterima Ara hanya Rp3,3 juta.

"Kalau bisa Dapodik saya dibuka lagi supaya saya bisa berjuang lagi tahun ini. Kalau misalnya akhir tahun ini saya enggak dapet juga, ya saya enggak apa ikhlas di swasta. Tapi saya mohon diizinkan untuk Dapodik saya diaktifkan lagi sampai istilahnya saya dapat 'rumah' gitu loh sampai saya bisa survive," kata Ara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin menjelaskan sejak 11 Juli 2024, pihaknya telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sesuai Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.

Pasal 40 Ayat (4) UU itu mengatur bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Ia mengatakan jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 persyaratan NUPTK untuk guru honorer adalah diangkat oleh Kepala Dinas.

"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satupun guru honor yang diangkat Kepala Dinas, sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Budi menjelaskan rekrutmen honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Sejak 2017 hingga 2022, Dinas sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," kata dia.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel