Pengakuan Keji Pegawai KAI Aniaya Istri hingga Tewas di Jaktim

 

Jakarta - Seorang suami berinisial AAW (27) menganiaya istrinya, RNA (26), hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku yang merupakan pegawai KAI ini mengaku memukul kepala istrinya hingga mengeluarkan darah dan tewas.

Pengakuan AAW ini diungkap oleh Sekretaris RT 7 RW 4 Gang Asoka, Pulogadung, Hendra. Hendra berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pelaku diinterogasi oleh warga dan keluarganya.

"Waktu ditanya katanya dipukul pakai tangan. Terus 'ada alat nggak?' 'Nggak...nggak ada', 'dijedotin ke tembok nggak?' 'Nggak kok' katanya. Dia bilang mukul kepala kayaknya, lalu katanya 'keluar darah dari mulut'," kata Hendra saat ditemui di rumahnya, Senin (1/7/2024).

Namun Hendra tidak mengetahui pasti berapa kali korban dipukul hingga mengeluarkan darah dan tewas.

"Belum tahu berapa kali mukulnya," ucapnya.

Pembunuhan ini diketahui setelah orang tua pelaku lapor kepada Ketua RT. Ketika rumah pelaku didatangi, korban sudah tergeletak di dapur dekat kamar mandi.

"Saya ke situ udah ketutup (selimut), pengakuan dari bapaknya (orang tua pelaku) sih 'saya yang nutup' katanya. Karena posisi maaf ya telanjang," kata Hendra.

Hendra mengaku sempat berbincang dengan orang tua pelaku. Dia menyebut orang tua pelaku dihubungi pelaku pukul 02.00 WIB.

"Jadi pengakuan (orang tua) pelaku nih ditanya polisi, 'kenapa bisa ngebunuh, jam berapa?' 'Saya dihubungi jam 2 sudah meninggal,'" kata Hendra menirukan ucapan ortu pelaku.

Pelaku Pegawai KAI

Seorang suami berinisial AAW (27) menganiaya istrinya, RNA (26), hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku diketahui merupakan salah satu karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Vice President PT KAI Joni Martinus mengonfirmasi bahwa AAW merupakan karyawan di Dipo Cipinang. Joni mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

"KAI membenarkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berstatus pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta. KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian ini, karena tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan," kata Joni dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (1/7).

Atas dasar itu, Joni menyebut KAI akan memberikan sanksi kepada AAW jika terbukti bersalah melakukan tindakan kriminal. KAI menyerahkan proses hukum ke pihak berwenang.

"KAI tidak akan memberikan toleransi, serta siap menindak tegas terhadap pegawai yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kriminal atau melanggar peraturan perundangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ucap dia.

"Selanjutnya, KAI menyerahkan sepenuhnya dan mendukung penuh terkait proses hukum kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Sekretaris RT 7 RW 4 Gang Asoka, Pulogadung, Jakarta Timur, Hendra, menyampaikan AAW bekerja di KAI.

"Kerja, dari denger pas interogasi polisi, si laki-laki ini kerja di KAI, nggak tahu bagian apa, (di) Dipo Cipinang," kata Hendra.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel