KPU Sebut 3 Penyelenggara Pemilu Mundur demi Maju Pilkada 2024

 

Jakarta - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan tiga penyelenggara pemilu mengundurkan diri karena mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

Salah satunya adalah Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem yang hendak maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024.

"Beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri, ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

"Paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengundurkan diri," imbuhnya.

Afif menyebut dua penyelenggara pemilu lainnya yang mengundurkan diri adalah anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay dan Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata.

Namun, Afif mengatakan saat ini pengunduran ketiga penyelenggara pemilu tersebut masih diproses.

"Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada 3 yang sedang kami proses," ucap dia.

Afif menjelaskan aturan terkait pengunduran diri penyelenggara pemilu jika maju pilkada saat ini berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Sementara saat ini, hanya 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.

"Jadi penyelenggara harus (mundur) syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024," ucap dia.

Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Lalu KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel