Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Banyak Lokasi-Sita Ratusan Juta

 

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di banyak lokasi, untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Jumat, 5 Juli 2024.

"Menindaklanjuti Sprindik dimaksud, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini, KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan. Ada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/7).

Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengatakan tim penyidik menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Empat tersangka selaku penerima suap dan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.

"Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara," tutur Tessa.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," sambungnya.

Tessa enggan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Kata dia, semua itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024, yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel